PILKADA 2010 DAN LEGITIMASI DEMOKRASI LOKAL
Oleh Wayan Gede Suacana
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa mendatang dinilai akan banyak mengalami banyak masalah. Selain faktor teknis penyelenggaraan, masalah anggaran juga dinilai sebagai faktor penyebabnya (Bali Post, 24 Desember 2009). Lalu apa saja masalah substansial pilkada dan bagaimana menjadikannya bisa memperkuat legitimasi demokrasi lokal ?
Pilkada secara langsung sebentar lagi akan digelar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Tabanan dan Karangasem. Pelaksanaan pencontrengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lima kota/ kabupaten itu direncanakan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 4 Mei 2010 dengan maksud menghindari mobilisasi pemilih dan upaya efisiensi dalam penggunaan anggaran. Dengan sistem penyelenggaraan seperti itu, pilkada kali kedua yang juga menggunakan sistem pemilihan langsung ini diharapkan bisa memenuhi aspirasi rakyat.
- Masalah Pilkada
Selain faktor teknis penyelenggaraan dan masalah anggaran, masih ada sejumlah masalah substansial yang membayangi pelaksanaan Pilkada Bali 2010. Pertama, dari segi institusional terlihat partai-partai di daerah tidak berubah dari statusnya sebagai cabang dan secara fungsional hanya berperan sebagai replikasi kepentingan dari partai (elite) pusat. Dalam konteks ini, calon kepala daerah yang akan dipilih rakyat boleh jadi bukanlah orang yang berasal dari ’bawah’. Kemunculannya yang dimungkinkan melalui pencalonan oleh partai di daerah biasanya direduksi dengan surat rekomendasi berupa ‘titipan’ nama-nama calon oleh elite partai pusat. Dalam kondisi seperti ini, Pilkada langsung oleh rakyat menjadi tak sepenuhnya bermakna, karena mereka memilih orang yang tidak diproses melalui kelembagaan arus bawah partai.
Kedua, dari aspek budaya tampaknya masyarakat pemilih di pedesaan masih merefleksikan Tipe Budaya Politik Subjek atau Kaula dalam terminologi Almond dan Verba (1984). Dalam tipe ini masyarakat patuh dan ikut serta dalam Pilkada karena dianggap sebagai kewajiban semata atau akibat adanya kontrol sosial. Sebagian besar rakyat memang berduyun-duyun mendatangi bilik suara, walau tidak memahami visi, misi, dan rencana strategis sang kandidat. Mereka tidak tertarik lagi dengan materi kampanye yang disodorkan, tidak begitu kenal calonnya dan tidak perduli dengan hasil Pilkada nanti. Hal itu dilakukan semata-mata menghindari kontrol sosial dan kecemasan yang muncul karena melanggar norma yang sudah mapan di masyarakat.
Ketiga, kecenderungan praktik politik uang. Dalam kondisi tingkat pendidikan yang masih rendah, tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan mulai munculnya ‘budaya’ memberi dari pasangan calon dan ‘budaya’ menerima dari rakyat dalam setiap kunjungan kampanye. Hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan dalam memberikan pilihan saat Pilkada tidak lagi bersifat rasional. Ada lebih banyak pertimbangan praktis pragmatis jangka pendek dalam hal pengambilan keputusan saat pencontrengan.
Keempat, perlu diwaspadai kemungkinan terjadi gejolak massa dan konflik karena sikap penolakan massa simpatisan pendukung atas kekalahan salah satu pasangan calon. Hal ini karena ketidakpuasan pada mekanisme pemilihan maupun hasil akhir kompetisi. Kecenderungan berbagai gejolak massa dan konflik sejatinya merupakan potret tahap perkembangan dari kedewasaan politik masyarakat pemilih. Perbedaan afiliasi dan orientasi politik yang berujung pada gejolak massa dan konflik itu memunculkan fragmentasi politik yang tidak saja merendahkan kualitas pilihan, tetapi juga berpotensi memperdalam disintegrasi dan instabilitas lokal.
- Legitimasi Demokrasi
Ada sejumlah prasyarat yang mesti dipenuhi agar Pilkada 2010 nanti juga bisa memperkuat legitimasi demokrasi lokal. Pertama, rakyat semestinya otonom dari ekspansi dan pemaksaan baik oleh tim sukses, kandidat maupun parpol pengusung pasangan calon dalam pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemberian suara dan penghitungan suara. Segala bentuk partisipasi politik rakyat dalam setiap tahapan Pilkada tersebut murni berasal dari kesadaran sendiri dan tidak ada campur tangan serta mobilisasi dari pihak lain.
Kedua, adanya akses pemilih, sebagai salah satu prasyarat keberadaan masyarakat sipil dalam mengetahui dan memahami siapa figur yang akan dipilih dan apa yang akan dilakukannnya nanti seandainya terpilih. Dengan begitu masyarakat pemilih sudah dapat mengetahui dan memahami dengan baik track record, kapabilits, visi, misi, program dan rencana strategis masing-masing kandidat yang akan dipilihnya.
Ketiga, berkembangnya arena kompetisi yang sehat dimana masing-masing pasangan calon kepala daerah bisa mengatur diri mereka sendiri dengan tetap mengembangkan saling pengertian yang mutual diantara mereka. Penggunaan cara-cara intimidasi, paksaan, money politics, dan berbagai jenis sumbangan berlabel ‘dana bantuan’ oleh pasangan calon sejatinya tidak sejalan dan menghambat tujuan legitimasi demokrasi lokal.
Keempat, birokrasi, TNI-Polri, pers dan KPUD tetap bersikap netral dan adil terhadap semua pasangan calon. Semua institusi ini tidak boleh memihak walaupun mantan pimpinannya atau salah satu anggota korps-nya ikut berkompetisi dalam Pilkada Bali.
Kelima, kompetisi antar kandidat bisa dimaknai sebagai pencarian solusi bersama, yang di dalamnya tidak saja berisi kesiapan saat memperoleh kekuasaan (konsekuensi kemenangan), tetapi juga rela menerima kekalahan (prinsip toleransi) dan (yang terpenting) mau membangun daerah bersama-sama. Setiap pasangan calon kepala daerah dan wakilnya tidak hanya siap menang, tetapi juga siap kalah. Pasangan tersebut, baik yang menang maupun yang kalah selanjutnya diharapkan tetap mengembangkan sikap dialog, negosiasi, komunikasi, kerjasama dan saling pengertian yang mutual demi keberlanjutan pembangunan Bali mendatang.
Penulis, dosen Ilmu Pemerintahan, Fisipol Universitas Warmadewa. Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bali Post
Filed under: Administrasi Negara, Demokrasi, Kajian Budaya, Pemerintahan, Politik Lokal